Pasca musibah jatuhnya pesawat Air Asia Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat yang sebelumnya 30% dari tarif batas atas mejadi 40% tarif batas atas. Kebijakan ini dinilai beberapa kalangan akan memberikan dampak kepada usaha sektor pariwisata.
Dikutip dari laman liputan6.com Didien Junaedy yang merupakan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), menyampaikan bahwa efek dari kebijakan tersebut akan mengurangi jumlah wisatawan yang hendak berkunjung ke sebuah obyek wisata, khususnya kunjungan pada obyek wisata domnestik dimana kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan domsetik.
“Untuk rute domestik sebenarnya ada pengaruhnya, mungkin saja dapat menyusut sedikit. Tetapi buat internasional tak pengaruh. tak mau drastis,” tutur Didien waktu berbincang dgn Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Walau begitu, ia memperkirakan penurunan jumlah wisatawan tersebut tak ingin terjadi lama lantaran bagi sebahagian penduduk Indonesia, berwisata telah jadi kepentingan.
“Tetapi itu tidak mau berjalan lama penurunannya. Dikarenakan saat ini wisata itu telah seperti kepentingan. Meskipun benar-benar tergantung keuangan masing-masing orang, bila cuma miliki duit sedikit ya wisatanya yg dekat-dekat saja,” lanjut dirinya.
Supaya tak memberikan pengaruh yg gede terhadap bagian pariwisata, Didien menginginkan pihak Kemenhub selaku pengawas & regulator sanggup memperbaiki dunia penerbangan nasional. Elemen ini dikarenakan pesawat jadi moda transportasi idola buat perjalanan jarak menengah & jauh.
“Yang mutlak saat ini gimana inspektur kita bakal mengontrol penerbangan, jangan sampai menunggu ada bahaya baru dikontrol. Yg utama penegakan aturan & kontrol keamanan pesawat,” tandasnya.