Cara Pembatalan Tiket Kereta Api dan Perubahan Jadwal Keberangkatan. Idul fitri memang masih sekitar 3-4 bulan lagi, namun seperti biasanya, setiap menjelang libur lebaran pemesanan tiket lebaran sudah mulai diserbu calon pemudik sejak 3 bulan sebelum hari H. Bahkan baru saja tiket lebaran dibuka penjualannya, beberapa menit kemudian langsung habis. Meskipun kadangkala calon penumpang belum bisa memastikan kapan akan melakukan mudik, namun karena kondisi pemesanan tiket yang seperti disebutkan diatas, akhirnya terpaksa langsung menentukan pembelian tiket sedapatnya saja, lalu bagaimana jika ternyata kita gagal berangkat sesuai tiket yang sudah dibeli? Bagaimana membatalkan tiket kereta api yang sudah dibeli? Dimana melakukan pembatalan tiket kereta api? berikut ini adalah cara pembatalan tiket kereta api dan mengubah jadwal keberangkatannya yang dikutip dari buku infoKAI 2015.
Perubahan Jadwal Tiket Kereta Api (Reschedule/Reroute)
- Permohonan perubahan jadwal dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea perubahan jadwal sebesar 25%.
- Perubahan jadwal dapat dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi, jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea.
Pembatalan Tiket Kereta Api
- Permohonan pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun tertentu selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea pembatalan sebesar 25%.
- Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api atau tertinggal Kereta Api, maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
- Stasiun yang ditunjuk sebagai pelayanan pembatalan tiket dan pengambilan bea tiket yang dibatalkan :
- Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat
- Divre II Sumatera Barat: Padang
- Divre III Sumatera Selatan: Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang
- Daop 1 Jakarta: Serang, Rangkasbitung, Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor, Bekasi, Cikampek
- Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar
- Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Perujakan, Jatibarang, Brebes
- Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarangponcol, Semarangtawang, Cepu, Bojonegoro
- Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo,
- Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan,
- Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang
- Daop 8 Surabaya: Surabayagubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Blitar
- Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan.
- Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan secara tunai di stasiun yang ditunjuk atau ditransfer ke rekening pemohon pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI setelah hari ke-30 sejak permohonan pembatalan.
- Pembatalan yang diakibatkan oleh perusahaan termasuk tidak terselenggaranya angkutan maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai.
- Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-